DKP Aceh Support Sarana Untuk Lembaga Ekowisata Pulo Aceh (LEPA)

Lembaga Ekowisata Pulo Aceh

LEPA - Pada tahun 2019 berdasarkan  keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Nomor : 523/0674/DKP/KP3K/IV/2019 tentang Penetapan / Pengukuhan Lembaga Ekowisata Pulo Aceh (LEPA) Gampong Gugop Kemukiman Pulau Breueh Selatan Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar sebagai Mitra dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (PKKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.

Tahun 2022 Mitra Konservasi Lembaga Ekowisata Pulo Aceh (LEPA) mendapat bantuan berupa sarana monitoring biofisik target konservasi (alat selam set lengkap, Kamera underwater, GPS dan lainnya), kelompok masyarakat Lembaga Ekowisata Pulo Aceh (LEPA) Pulau Aceh mitra binaan UPTD PKKPD memulai Latihan penggunaan alat dokumentasi bawah laut/foto terumbu karang dan biota laut lainnya di Pulau Breuh Bagian Timur. Aktivitas ini dilakukan dalam rangka uji coba sarana dan prasarana alat selam dan peralatan lainnya.

Bantuan peralatan ini diharapkan dapat mendorong adanya data dan dokumentasi kondisi ekosistem terumbu karang dan biota laut serta mendorong pengembangan ekowisata di Pulau Aceh KKPD Aceh Besar, sehingga menjadi bagian dalam pengembangan usaha untuk kesejateraan masyarakat di Pulau Aceh.

Disamping kegiatan mendokumentasikan bawah laut, kelompok LEPA juga memperloleh bantuan alat tangkap bubu sebagai alternatif pengganti alat tangkap yang ramah lingkungan dan lebih produktif secara ekonomi. Alat tangkap bubu pada saat ini telah digunakan oleh kelompok.

0 Comments

Posting Komentar